faq:2022:12:28:000218137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah wajib utk mencantumkan kurs kmk pada faktur pajaj apabila faktur dibuat utk transaksi yg dikonversi dr mata uang asing ke idr?
Jawaban
keterangan kurs KMK bukan menjadi elemen yang wajib ada di faktur pajak, tapi baiknya bisa input aja di referensi faktur
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218137_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion