faq:2022:12:28:000218136_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan tentang pemusatan PPN. jadi perusahaan berdomisili di jakarta dan buka cabang di surabaya. itu untuk pemusatan ppn nya bagaimana ya? dua duanya sudah PKP ini pemusatan PER-11 ya mas/mbak
Jawaban
Kalau tidak ada KEP yang menarik WP ke KPP BKM maka bisa mengacu ke PER-11/PJ/2020, Mba.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218136_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion