User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218135_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT 2019-2021 menggunakan PP 23/2018. Kemudian PPh 25 (angsuran) 2022 nihil. Untuk PPh 25 tahun 2023 bagaimana? PPh terutang 2022 belum tau


Jawaban

Ada di pasal 25 UU PPh yaa. “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.” “Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.” Jadi, angsuran tahun 2023 itu dilihat dari SPT tahunan 2022 nya, kalau dia msh blm lapor SPT, angsuran masa2 sebelum lapor itu sama kaya desember 2022, kalau desember 2022 masih nihil, berarti bisa nihil juga, baru ada angsuran setelah dia lapor SPT Tahunan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F C K U
E C I E᠎ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F K N P Q
 
faq/2022/12/28/000218135_1234.txt · Last modified: (external edit)