faq:2022:12:28:000218133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas,mba. Pengajuan sertel pengurus sesuai pmk/63, kalau liat ke ketentuan sertel di per-04/2020, ngikut ketentuan sertel yang perseorangan berarti? atau sertel badan? Pasal 42 ayat 2 atau 4 di PER 04/2020?
Jawaban
Sertel di PER 04/2020 dan PMK 63/2021 kalau dilihat dari pihak yg mengeluarkan sertel, ini berbeda yaa.. Nantinya, sertel sesuai PMK 63/2021 ini akan ada peraturan perubahan/turunan lebih lanjut yg skrg msh disusun, jadi untuk mengajukan sertel OP (wakil wajib pajak) bisa ditunggu dulu aturannya yaa.. Tambahkan info, bahwa sertel badan masih dapat digunakan seperti biasa baik utk ebuni atau efaktur
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion