Tanya
Saya ingin bertanya terkait PPN Jasa Luar Negri. Saya Merupakan Perusahaan Outsourcing yang mana salah satu klien saya meminta untuk mencarikan tenaga ahli (OP LN) untuk kontrak di periode Juni sampai November 2022 (tidak lebih dari 183 hari). tenaga ahli tersebut ditempatkan di kantor klien namun penggajian tetap kami yang meberikan setiap bulannya selaku perusahaan outsourcing (Kontrak kami dengan Tenaga ahli OPLN ini merupakan kontrak Konsultan bukan Pegawai tetap). selama ini dari bulan Juni sampai dengan November 2022 kami menyetorkan Pajak atas Tenaga Ahli ini sebagai PPh 26 di espt PPh 21, yang mau kami tanyakan: 1. Apakah atas transaksi kami tersebut, juga wajib melakukan pembayaran PPN Jasa Luar negeri untuk masa Juni sampai dengan November 2022? 2. apabila kami harus melakukan pembayaran PPN, mohon informasi terkait kode MAP nya, apakah 411211-100 atau 411211-102? 3. apakah atas PPN tersebut bisa kami kreditkan mengingat sesuai ayat 5 huruf b pasal 22 PP 49 tahun 2022 tidak termasuk kriteria PPN yang dibebaskan, karna kami selaku perusahaan outsourcing yang melakukan pembayaran gaji. 4. apabila bisa dikreditkan, bagaimana prosedur penginputannya pada efaktur agar kami melakukan pelaporan yang benar ? 5. apabila dari perusahaan klien tersebut meminta kami untuk memperpanjang kontrak dengan tenaga ahli tersebut yang mengakibatkan tenaga ahli OPLN tersebut lebih dari 183 hari diindonesia, apakah kami otomatis wajib melalukan pembayaran dan perhitungan sebagai tenaga ahli (tidak final) pada espt pph 21, walaupun tidak ada npwp dengan konsekuensi pph 21 lebih tinggi 120 % ?
Jawaban
1. Setiap kegiatan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean merupakan penyerahan yang terutang PPN. Yang dimaksud dengan JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean bisa merujuk ke angka 3 SE-147/PJ/2010. Kalau memenuhi itu berarti terutang 2. Menggunakan MAP 411211 dan KJS 102 (untuk JKP) 3. Untuk pengkreditan pajak masukan ini seharusnya bisa sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha (3M), tidak termasuk yg ada di pasal 9 ayat (8) uu hpp (ppn), dan memenuhi yg diatur di PER 16/2021 (karena pelunasan menggunakan dokumen yg dipersamakan) 4. Dikreditkan di dokumen lain pajak masukan, - jenis transaksi “impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean”, - detail transaksi “pemanfaatan JKP”, - dokumen transaksi “SSP”, - nomor SSP diisi “no.ntpn#kode KPP” 5. Iya, kalau syarat menjadi subjek pajak dalam negeri sudah terpenuhi maka dipotong PPh 21, kalau ga punya NPWP kena tarif 20% lebih tinggi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion