User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218131_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya.. jikalau ada perusahaan yang memungut PPN, menyetorkan PPN tersebut, tapi seharusnya barang tersebut sudah dibebaskan. apa yah sanksi yang akan dikenakan misalnya seharusnya 080 tapi diterbitkan 010


Jawaban

Sanksi tidak diatur secara spesifik untuk kasus tersebut. Persuasif dulu minta pembeli untuk mengomunikasikan ke penjualnya agar mengganti kode FP menjadi 08. PPN yg sudah dipungut bisa dikembalikan ke pembeli dan penjual bisa melakukan pembetulan SPT. Pembetulan SPT-nya nanti akan mengakibatkan adanya LB yg bisa dikompensasikan/direstitusikan. Informasikan juga sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU HPP jika PKP menerbitkan FP yang tidak lengkap. FP yang diterbitkan oleh PKP tapi tidak memenuhi persyaratan formal karena tidak mencantumkan keterangan yang sebenarnya maka termasuk FP tidak lengkap.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F᠎ Q R B
M᠎ P I Z​ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A B F N
 
faq/2022/12/28/000218131_1234.txt · Last modified: (external edit)