Tanya
Perusahaan kami telah dilakukan proses pemeriksaan, atas pemeriksaan tersebut terbit STP pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari DPP atas tidak menerbitkan Faktur Pajak . Hal di atas muncul dari koreksi PPN Penjualan aktiva yang tujuan semula tidak diperjual belikan. kemudian atas STP tsb dipotong dengan LB 2020 (artinya telah dibayar oleh perusahaan kami). Dan atas sengketa ini perusahaan kami menang (mengajukan keberatan dan dikabulkan). bagaimana cara untuk meminta kembali uang perusahaan kami atas pembayaran STP yang dipotong dari LB 2020 tadi? Terima kasih
Jawaban
Sudah dilakukan penggalian, namun WP mengaku mengajukan putusan keberatan atas STP dan dikabulkan. Disarankan, jika WP memang sudah menerima putusan keberatannya, silakan menghubungi KPP untuk teknis lebih lanjutnya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion