User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau perusahaan indonesia jual lisensi software (dari luar negeri) ke customer indonesia, dipotong pph 2% atas perantara atau 15% atas royalti?


Jawaban

Dalam hal atas suatu transaksi jual beli software disertai dengan: 1) pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2; dan/atau 2) pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentu, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalti (S-654/PJ.03/2017, no aturan tidak perlu disebutkan). Pengertian royalti bisa jg dijelaskan sesuai UU PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h dan Penjelasannya.. Balikin ke WPnya yang dia dapat itu atas penghasilan royalti atau jasa perantaranya? Kalau jasa perantara sesuai dengan PMK 141/ 2015..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O X A P
U F K T P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U H​ S S X
 
faq/2022/12/28/000218128_1234.txt · Last modified: (external edit)