Tanya
Pada lampiran PP 81 tahun 2015 stdtd PP 49 tahun 2022 tentang Barang bersifat stategis yang dibebaskan PPN.Pada Lampiran tersebut disebutkan contoh komoditinya udang, apabila udang tersebut dikeringkan menjadi Ebi atau udang kecepe apakah masih termasuk kriteria barang yang dibebaskan PPN?mengingat tidak ada disebutkan proses/kriteria dikeringkan, dan menimbang udang Ebi dan/atau Kecepe adalah udang yang dikeringkan saja
Jawaban
Proses/kriteria di lampiran pp 49/2022 memang hanya disebutkan diangkat, dikumpulkan dengan keranjang/ karung, penanganan udang dengan pencucian, peng-es-an/ pendinginan dalam keadaan utuh, dikuliti/ dikupas, dan/atau tanpa kepala, penanganan udang dengan pembekuan dalam keadaan utuh, dikuliti/dikupas, dan/atau tanpa kepala, penanganan udang dengan pengemasan sementara untuk melindungi produk agar tidak mudah rusak. Jika memang tidak masuk kriteria/proses tersebut maka tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion