faq:2022:12:28:000218124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
make sure. untuk 16D PPN. kalo yg nyerahin aset tetap yg tujuan semula tidak diperjualbelikannya itu bukan pkp, yaudah ga kena ppn kan ya.
Jawaban
penjual non pkp, jual aset, tidak terutang 16d
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion