faq:2022:12:28:000218122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/makmumu10/status/1607943912441917440 mau tanya saya sudah lapor pajak masa 10 dengan restitusi pengembalian pendahuluan. Apakah bisa dibatalkan atau pembetulan menjadi kompensasi di masa 11 atas lebih bayar ppn masa okt ?
Jawaban
Mekanisme pembatalan atau pembetulan untuk mengubah LB yg semula direstitusi jadi dikompensasi gak diatur, Mas. Jadi bisa minta WP untuk coba konfirmasi KPP aja ya teknisnya seperti apa. Karena kalau WP mau pembetulan tanpa mengubah nilai kan nanti induk II F akan nihil ya jadi gak ada LB yg bisa dikompensasikan juga.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218122_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion