User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218119_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#28Q: Selamat Pagi, Saya ingin bertanya mengenai pendahuluan pengembalian PPN untuk tahun 2021. Sebagaian pendahuluan pengembalian sudah dikabulkan hanya saja masih terdapat kurang lebih 90jt rupiah atas PPN Import & VAT OS yang masih belum dikabulkan dengan alasan. Wajib Pajak Non NPWP (00.000.000.0-000.000) NTPN Tidak sesuai Sedangkan di dalam system E-Faktur NPWP diiisi 0 dikarenakan import barang yang dilakukan oleh vendor di luar negeri. NTPN akan otomatis tidak bisa dikreditkan jika nomor NTPN tidak sesuai. Mohon informasinya apakah yang dapat kami lakukan agar sisa dari pengembalian tersebut dapat dikembalikan.


Jawaban

#28A : untuk transaksi impor ini minta detail transaksinya seperti apa (BKP atau JKP), dokumen yg didapat apa (PIB atau bukan)? dan inputnya di efaktur di dokumen lain pajak masukan atau bukan? soalnya kalau PIB biasa input di efaktur, ga ada kolom NPWP lawan transaksi kecuali memilih yang tidak dikreditkan.

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K F A F
U G E B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D M H V᠎ R
 
faq/2022/12/28/000218119_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1