Tanya
#75Q: mau menanyakan tetang kewajiban pelaporan PPh 21 nihil dan SPT badan apabila sudah mendapat surat penon efektifan NPWP. apakah saya masih wajib melakukan pelaporah PPh 21 dan SPT badan jika status NPWP nya non aktif?
Jawaban
#75A : Pasal 17 PMK 243/2014 (1) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang¬Undang KUP. (2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap: …. e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; …. kalau sesuai dengan itu, jika tidak lapor, tidak mendapat sanksi
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion