Tanya
Pagi, Mas Mbak. Mohon maaf izin bertanya Mas Mbak, untuk penghitungan bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan dan bekerja pada 1 pemberi kerja (memiliki NPWP TK/0), apabila ada salah bulan yang 50% dari penghasilan brutonya di bawah PTKP, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak kumulatifnya apakah dikurang atau tetap ya? Seperti contoh di atas, untuk penghasilan kena pajak kumultif di bulan Februari sebagai dasar penghitungan nanti di bulan Maret, apakah tetap 5.500.000 atau 5.000.000 (5.500.000 - 500.000) saja ya mas mbak? Terima kasih banyak sebelumnya mas mbak
Jawaban
konsep PTKP sebenernya kan semacam treshold ya, jadi kalo Ph nya memang dibawah PTKP, jadinya 0 PhKP nya, bukan jadi negatif. Jadi akumulasi untuk bulan Feb, mustinya tetap 5.5jt sih, karena PhKP di Feb nya 0 (dibawah PTKP).
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion