Tanya
#19Q: apakah fasilitas kendaraan mobil yang diberikan oleh perusahaan kpd karyawan dikenakan objek pajak? kalau sebagai objek pajak. bagaimana perhitungannya untuk kendaraan tersebut ke si penerima? dikarenakan setiap kendaraan yang diberikan ke karayawan sebagai operasional kami koreksi fiskal sebesar 50%. mobil digunakan sebagai operasional oleh direksi mas/mba teknis cara perhitungannya apabila memang jadi objek pajak gimana ya?
Jawaban
#19A aturan natura di state di UU PPN pasal 4 ayat 1,pada dasarnya semua natura adalah objek pajak. kecuali yang masuk ke Pasal 4 ayat 3. Nah karena objek maka pemberian natura ke karyawan menambah penghasilan karyawan dan dibiayakan oleh perusahaan (Pasal 6 UU PPh stdtd UU HPP) untuk teknis perhitungannya sama seperti penghasilan berupa gaji jadi menambah penghasilan yang harus di potong perusahaan (PPh 21) Untuk nilai nya mengacu ke PP 55 tahun 2022 Pasal 29 Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinilai dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau b. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion