faq:2022:12:28:000218107_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP wanita kawin mau buat NPWP dengan memilih PH, kl kasusnya suami tidak punya NPWP bagaimana ya? krn pas isi ereg, pilih PH, harus masukin NPWP suami dulu.
Jawaban
defaultnya dalam 1 keluarga yg punya NPWP harusnya si suami, kemudian jika istri ingin peunya NPWP sendiri, bisa daftar PH/MT setelah suami punya NPWP. secara aturan, disebutkan di pasal 9 PER-04/PJ/2020, salah satu syarat daftar NPWP wanita kawin adalah fotokopi NPWP suami
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218107_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion