faq:2022:12:28:000218104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba. ada PKP pembeli dapet fp 010 dan sudah diupload di B3, trus ternyata PKP penjualnya buat FP Pengganti 011. Jadi si PKP Pembeli ini kan upload ulang, yah. Masuknya ke B2 apa B3 (kayak yg awal) ya?
Jawaban
mustinya konsisten sih, jika sebelumnya memilih tidak dikreditkan, penggantinya pun demikian. Perkara penginputannya, apabila keliru, ada menu ubah pengreditan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion