Tanya
#57Q : Wp adalah perusahaan outsourcing. Ada mendatangkan tenaga ahli dari LN untuk klien. Karna tidak memenuhi pasal 22 ayat 5b di PP 49 tahun 2022, maka atas tenaga kerja ini kan terutang ppn. Untuk kode map kjs nya apa ya kak?
Jawaban
#57A Apabila tidak memenuhi pasal 22 ayat (5) huruf b artinya atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja nya tidak diberikan fasilitas dibebaskan. Sehingga atas penyerahan jasa nya tetap dikenakan PPN. Merujuk ke aturan lama di PMK 83 tahun 2012 bahwa Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain. (pasal 4 ayat (4) PMK 83/PMK.03/2012) Namun jika tidak dirinci menggunakan FP 010. PM nya bagi pengguna jasa dapat dikreditkan sepanjang sesuai dengan pasal 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP. MAP dan KJS nya baik FP 010 maupun 040 tetap 411211 100 Untuk pembayaran gaji ke karyawan LN dilihat statusnya apakah SPDN atau SPLN maka pemotongan yang dilakukan adalah PPh 21/26
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion