User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Piutang tak tertagih pada koreksi fiskal. pada PMK 207/2015, Pasal 3 ayat 1 huruf c disebutkan harus diumumkan ke penerbitan umum atau khusus. misalkan kita mau melakukan penghapusan piutang yang memang ga tertagih, untuk pengumuman ke penerbitan umum…apakah harus ditahun yang sama? misalkan untuk penghapusan piutang tahun 2022, berarti pengumuman ke penerbitan umum harus ditahun 2022 juga atau seperti apa? ada ketentuan lebih lanjut?


Jawaban

Tidak dijelaskan secara rinci, selama sudah diterbitkan, seharusnya bisa

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H A D I Y
V T T H X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S Q​ N O M
 
faq/2022/12/28/000218099_1234.txt · Last modified: (external edit)