faq:2022:12:28:000218099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Piutang tak tertagih pada koreksi fiskal. pada PMK 207/2015, Pasal 3 ayat 1 huruf c disebutkan harus diumumkan ke penerbitan umum atau khusus. misalkan kita mau melakukan penghapusan piutang yang memang ga tertagih, untuk pengumuman ke penerbitan umum…apakah harus ditahun yang sama? misalkan untuk penghapusan piutang tahun 2022, berarti pengumuman ke penerbitan umum harus ditahun 2022 juga atau seperti apa? ada ketentuan lebih lanjut?
Jawaban
Tidak dijelaskan secara rinci, selama sudah diterbitkan, seharusnya bisa
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218099_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion