User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#87Q: Kode objek pajak untuk hadiah ke WP OP yg dipotong PPh Pasal 21, masuk kemana ya mas/mbak?


Jawaban

#87A: Hadiah karena mengikuti suatu event, sesuai ketentuan PER-16/PJ/2016. Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya. Sehingga sesuai ketentuan PER-14/2013 kode objek pajak atas imbalan kepada peserta kegiatan adalah 21-100-13.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T​ F S X
W W᠎ L M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B S T M
 
faq/2022/12/28/000218097_1234.txt · Last modified: (external edit)