faq:2022:12:28:000218088_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak, untuk pemberitahuan pemusatan PPN dapat diajukan melalui pos atau harus tertulis secara langsung ya?
Jawaban
pemberitahuan pemusatan dilakukan secara elektronik melalui djponline. pasal 2 ayat 6 PER 11/2020, Dalam hal saluran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar. oleh karena itu, Wp pakai saluran elektronik.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218088_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion