User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218085_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penjelasan Pasal 7 PP 44 2022 menyebutkan bahwa penyerahan jasa yang diserahkan kembali ke LN termasuk penyerahan jkp dn, lalu yang membedakan dengan PMK 32 2019 apa?


Jawaban

hasil diskusi dengan trainer adalah ebenarnya betul tadi penyerahan dn baik dimanfaatkan di luar daerah pabean tetap terutang PPN ya.. nah tapi ada pengaturan khusus di pmk 32, bahwa untuk jenis jkp bkptb tertentu itu terutang PPN dengan tarif 0%. yang di PP itu kan aturan umumnya. maka untuk jasa selain di PMK 32 itu, kembali ke aturan umum terutang PPN seperti biasa. cuman, karena terlalu lama wp menunggu, diarahkan penegasan ke KPP.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L I V H
D Q᠎ N R W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K J R U
 
faq/2022/12/28/000218085_1234.txt · Last modified: (external edit)