Tanya
Jadi, tarif royalti PPh 26 dan tarif PPh 26 jasa luar negeri dan lainnya adalah 10% berdasarkan regulasi tarif PPh 26 terbaru melalui PP No. 9 Tahun 2021 tersebut. Tarif imbalan jasa cumstomisasi sofware PPh 26 badan perusahaan jasa asing yang tidak ada di Indonesia? 10 atau 20%? Siang. Mas/Mbak. Saya cek Pasal 3 ayat (4) PP 9/2021 klausulnya dapat diturunkan menjadi sebesar 10% itupun hanya untuk penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Namun yang terbaru untuk aturan PPh kan PP 55/2022. Ini berubah tidak ya?
Jawaban
tidak ada perubahan tarif pasal 26 di PP 55/2022. jika dia tidak termasuk dalam pasal 3 PP 9/2021, maka tarifnya kembali ke pasal 26 20% atau sesuai P3B.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion