faq:2022:12:28:000218082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#68Q: saya tiap bulan ada upah yg dilaporkan di 1721-II (tidak final). Untul 1721-I tahunannya di kolom B apakah harus dicantumkan nilai upah tsb?
Jawaban
#68A: PM. Sesuai judul kolomnya menu tersebut diperuntukkan untuk pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT serta PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya tidak melebihi PTKP. Jika tidak termasuk maka tidak perlu diinput.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218082_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion