User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218078_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penurunan tarif 3% pt, untuk pengajuannya disebutkan bahwa pemenuhan persyaratan perlu dilaporkan ke djp. Ini cara pengajuan nya apa ada mekanismenya


Jawaban

ini yang dimaksud WP Pasal 17 ayat 2b UU HPP kan ya? Apabila benar, sesuai Pasal 3 ayat 2 huruf d PMK-123/2020, pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pada huruf a, huruf b, serta huruf c dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak, nah laporan ini sesuai yang diatur dalam Pasal 5 nya ya yee, Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: a. laporan bulanan; dan b. laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jadi nanti Wajib Pajak melampirkan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak. Jadi pelaporannya sebagai lampiran SPT Tahunan. Ketentuan lebih lanjut sarankan WP buka PMK 123/2020 ya.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B᠎ C A C
M R R J T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H R Y B C
 
faq/2022/12/28/000218078_1234.txt · Last modified: (external edit)