Tanya
#49Q Pegawai bekerja bulan 1-10 (resign). Oleh perusahaan sudah dipotong PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan (apabila disetahunkan di atas PTKP). Apakah perlu dikembalikan? Perlu pembetulan SPT Masa PPh 21?
Jawaban
#49A: PM. Mekanisme PPh 21 Dipotong, Ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan Tunjangan PPh itu kebijakan dari pemberi kerja, di kita adanya istilah pemotongan PPh 21 sehingga muncul ketentuan pasal 14 ayat (7) PER-16/2016 ketika ada kelebihan PPh 21 yang dipotong dikembalikan kepada karyawan karena merupakan hak karyawan. Namun, jika ini kasusnya ditanggung oleh pemberi kerja dan karyawan tiap bulannya menerima gaji utuh tanpa potongan PPh 21, silakan dikembalikan kepada perusahaan dianggap sebagai apa karena sejatinya itu adalah uang perusahaan sendiri.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion