Tanya
saya mau tanya kalau ada transaksi dgn BUMN tapi mereka membayar PPN nya jg ke penjual Apakah penjual boleh membantu menyetorkan PPN nya? saya sebagai penjual sudah diterbitkan FP 030
Jawaban
ini transaksinya memenuhi Pasal 5 PMK-8/2021 tidak ya? jika tidak memenuhi seharusnya PPN dipungut oleh BUMN namun atas nama rekanan sesuai Pasal 7 ayat (3), Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan: a. Nomor Pokok Wajib Pajak, nama, dan alamat rekanan pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, kolom nama, dan kolom alamat; dan b. kode dan nomor seri Faktur Pajak pada kolom uraian. jadi harusnya sesuai ketentuan saja ya fis, biling dibuat oleh BUMN atas nama rekanan, yang pungut BUMN tidak disetor sendiri oleh rekanan
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion