faq:2022:12:28:000218066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#50Q pengalihan tanah/bangunan Paman ke Anak (hibah) tetap terutang PPh 4 ayat 2 ya. Yg terutang Pamannya apa anaknya? Karena yg dpt penghasilan kan kalo jual beli normal yg si Paman, tp kan kalo hibah yg untung yg anak? Bagi anak cukup dilaporin sebagai Hibah?
Jawaban
#50A: iya ada 2 objek mas. pph final atas pengalihan tanah/bangunan, itu yg terutang si paman. untuk si anak betul lapor di SPT Tahunan sebagai penambah penghasilan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218066_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion