Tanya
#32Q: mas/mbak wp nanya > 1. terkait PMK 186 thn 2022, perihal Pengkreditan kembali Pajak Masukan, dimana kami bergerak di bidang retail Supermarket, apakah boleh kami menghitung pengkerditan pajak masukan nya ketika nanti sudah ada realisasinya dan dilaporkan di masa Maret 2023 ? atau harus dilaporkan dgn perkiraan setiap bulannya ? 2. Apakah PMK yg lama PMK 135/2014, juga mengharuskan menghitung kembali di setiap bulannya ? mas/mbak tetap untuk SPT masa PPN harus dilaporkan setiap masa kan?
Jawaban
#32A by pm pake pasal 4 PMK 186 nya aja bil, Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak: a. menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai; b. menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan; dan c. melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. pertanyaan nomer 2 secara tersirat ada di contoh penghitungannya bil, di lampiran PMK 135/2014
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion