faq:2022:12:28:000218060_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q: izin tanya mas mba, klu WP PP23 bertransaksi dg pemotong dimasa pajak oktober, tapi dia udah setor sendiri PPh nya. Bulan desember ini baru sadar bahwa seharusnya dipot sama pemotong. Jadi pihak pemotong baru buat bukpot pph finalnya desember ini dan atas SSP yang udah dibayar oktober mau di PBK ke MAP/KJS 411128 KJS 423, apakah untuk PBK ke MAP/KJS bila masa pajaknya sudah lewat apakah akan dikenakan denda?
Jawaban
#24A sebentar mbaa wp mau pbk dari NPWP pemberi jasa ke NPWP pemotong Tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam Bukti Pbk mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada BPN jadi jika ketika setor di awal tepat waktu, setelah pbk pun tetap dianggap tidak terlambat
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218060_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion