User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218059_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan pemungut Bea Meterai, terdapat beberapa pertanyaan : Permohonan dikirim/ditujukan kepada siapa? Apakah Kantor pajak terdaftar atau kantor pajak Pusat? Jika WP memiliki cabang, apakah administrasi pemungut bisa dipusatkan seperti PPN? Jadi untuk NPWP Pusat dan Cabang dijadikan satu proses administrasi terkait dengan Pemungut Bea Meterai. Adakah kontak yang bisa dihubungi terkait dengan Pemungut Bea Meterai?


Jawaban

pemungut bea meterai ini memang ditetapkan oleh DJP. Berdasarkan pasal 4 ayat 3 pmk 151/2021, wp yang memenuhi kriteria dapat juga menyampaikan pemberitahuan sebagai pemungut bea meterai pake form di lampiran IB. Secara ketentuan di pmk dan se-56/2021, tidak ada yang menyebutkan secara spesifik mengajukan permohonannya ditujukan ke kpp terdaftarnya atau langsung ke kanpus. Dalam SE-56/2021, surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai dikelola oleh direktorat PKP. Surat pemberitahuan tersebut seharusnya dapat diajukan melalui KPP terdaftar maupun langsung direktorat PKP, Karena nantinya pihak KPP juga akan meneruskan surat tersebut ke direktorat PKP. Terkait pemusatan pemungut meterai bagi wp cabang tidak diatur diketentuan PMK-151/2021, seharusnya tetap masing-masing. Namun, karena tidak diatur dan apabila wp memerlukan penegasan, silakan bisa meminta penegasan melalui KPP. Informasi selengkapnya mengenai pemungut bea meterai bisa menhhubungi email [email protected]

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z V B X
G R Z C O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C​ J K X
 
faq/2022/12/28/000218059_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1