Tanya
maksud dari PPh 15 yg sudah dipotong oleh pemotong merupakan pembayaran PPh 23 yg dapat dikreditkan bagaimana ya? Mksdnya nnti yg didapat dari pemotong apakah bukti potong pph psl 15 atau 23? https://twitter.com/amoreli02/status/1607659236464680961
Jawaban
Hal tersebut sebenarnya istilah aja ya mas, sesuai SE-35/PJ.4/1996 (nomor SE jangan diinfokan ke WP ya mas) pada angka 4, Pelunasan PPh untuk WP yang memenuhi ketentuan KMK-475/KMK.04/1996 merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pada angka 5, Pembayaran PPh yang terutang diatas dilakukan melalui pemotongan oleh pencharter sepanjang pencharter tersebut adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang mana dipotong PPh Pasal 15. Jadi sepanjang memenuhi ketentuan KMK-475/KMK.04/1996 maka dipotong PPh Pasal 15 mas.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion