faq:2022:12:28:000218053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN Normal WP Kurang Bayar 69 juta. Sudah lapor. Tapi WP kelebihan setor, dibayarkan 85 juta. Atas kelebihan setor 15 juta tersebut apakah bisa dikompensasikan dengan cara lapor pembetulan terus buat pengisian di bagian induk II.B PPN disetor di muka mas/mba?
Jawaban
wp sudah input di IIG senilai 69jt, jika di input di II B lagi tidak bisa karena ntpn sudah digunakan sebelumnya, opsinya bisa pbk atau pmk-187/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/28/000218053_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion