User Tools

Site Tools


faq:2022:12:28:000218049_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q: https://twitter.com/jovanca_99/status/1607650030319710208 Benar kelebihan setor PPN, karena kami kreditkan hanya satu PM, tapi yg kami posting SPT di e-faktur ada tiga PM, status SPT KB. Jadi kami ingin kreditkan tiga PM sesuai data di e-faktur. Prosesnya bagaimana min ? Mas/mba ijin tanya, ini karena udah dilaporkan, wpnya harus pembetulan SPT dan masukin NTPN nya ke induk IIB aja atau gimana ya?


Jawaban

#15A: btw kayaknya wp gak bilang SPTnya sudah dilapor atau belum mba, bisa sambil digali yaa apabila terdapat pembayaran PPNy ang lebih besar dari yang seharusnya pada Masa Pajak bersangkutan, arahkan untuk input di IIB sebesar nilai yg disetor. kalau SPTnya belum dilapor, nanti langsung diinput di IIBnya aja mbaa

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B E C M
U O I O​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ G D᠎ T J
 
faq/2022/12/28/000218049_1234.txt · Last modified: (external edit)