Tanya
#4Q: @kring_pajak min saya mau tanya jika penjual klu nya bukan jpt namun menyewakan truck , perhitungan DPP PPN nya itu normal atau memakai DPP besaran tertentu dengan tarif 1,1%? —————— Mas/mbak ini termasuk jasa angkutan umum yang dibebaskan atau engga?
Jawaban
#4A Halo Win, untuk jpt yang pake besaran tertentu diatur di PMK-71/PMK.03/2022, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); jasa angkutan umum di jalan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan diatur di PP No 49 tahun 2022, Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran. kembalikan ke WP masuk yang mana, kalo tidak masuk keduanya dan cuma menyewakan truk berarti penyerahan JKP biasa.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion