User Tools

Site Tools


faq:2022:12:27:000217963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

@kring_pajak saya mau tanya kak bagaimana mekanisme penghitungan pph badan untuk perusahaan yang menggunakan norma? khususnya perusahaan penerbangan dalam negeri yg atas penghasilannya dipotong pph psl 15 sebesar 1,8%. Kemudian bagaimana cara menghitung PPh Badannya ya? Thanks https://twitter.com/amoreli02/status/1607595430237573120


Jawaban

Untuk perhitungan PPh Badannya mengikuti WP Badan pd umumnya . Sesuai Pasal 15 UU PPh sttd UU HPP beserta penjelasan , Hanya saja untuk perhitungan penghasilan netto yg menjadi dasar Penghasilan Kena Pajaknya , dihitung dengan norma perhitungan khusus sesuai KMK 475/KMK.04/1996 sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto . Sesuai SE-35/PJ.4/1996 ( nomor SE jgn diinfokan ke WP ) , Untuk PPh 15 yg sudah dipotong oleh Pemotong merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E F G I
J P S J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R​ L S Z
 
faq/2022/12/27/000217963_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)