Tanya
@kring_pajak saya mau tanya kak bagaimana mekanisme penghitungan pph badan untuk perusahaan yang menggunakan norma? khususnya perusahaan penerbangan dalam negeri yg atas penghasilannya dipotong pph psl 15 sebesar 1,8%. Kemudian bagaimana cara menghitung PPh Badannya ya? Thanks https://twitter.com/amoreli02/status/1607595430237573120
Jawaban
Untuk perhitungan PPh Badannya mengikuti WP Badan pd umumnya . Sesuai Pasal 15 UU PPh sttd UU HPP beserta penjelasan , Hanya saja untuk perhitungan penghasilan netto yg menjadi dasar Penghasilan Kena Pajaknya , dihitung dengan norma perhitungan khusus sesuai KMK 475/KMK.04/1996 sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto . Sesuai SE-35/PJ.4/1996 ( nomor SE jgn diinfokan ke WP ) , Untuk PPh 15 yg sudah dipotong oleh Pemotong merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion