Tanya
#23Q mau tanya, apakah bisa kirim barang ke batam tapi sistemnya konsinyasi? – WP nanya gini aja si. dijawab 17A PP 9 tahun 2021 aja terkait fp nya?
Jawaban
#23A Untuk konsinyasi aturan terbaru di PP 44 tahun 2022 Pasal 24 tapi redaksinya tidak banyak berubah. Untuk pengiriman barang ke batam dengan mekanisme konsinyasi pada dasarnya tidak dilarang mas. Namun pemasukan barang dari TLDDP ke Kawasan Bebas mengacu ke PMK 173 tahun 2021 karena regulasi pergerakan barang melewati BC mas. Jadi ketika barang masuk ke kawasan bebas mau tidak mau pihak yang dibatam membuat PPBJ dan PPFTZ kemudian pihak di TLDDP membuat FP 07 dan terakhir pihak dibatam menerima endorsement sebagai syarat fasilitas tidak dipungut. Dasar pembuatan FP 07 adalah PPBJ.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion