Tanya
#2Q: https://twitter.com/heyfangirlnim/status/1607572223736545280 jika ada pembayaran jasa manajemen ke luar negeri (korea) dari indonesia. Vendor di korea memiliki COR, e-skd & form dgt. Utk pemajakan atas pembayaran jasa manajemen tersebut dikenakan pph atau tidak? Jika dikenakan tarif nya berapa dan dipasal berapa yg menerangkan di tax treaty? Jika dalam hal ini vendor tersebut jg mendirikan but. Apakah ada pengaruh ke hak pemajakan nya
Jawaban
#2A Apabila perusahaan di korea memiliki DGT Form, COR maka atas transaksinya menggunakan ketentuan P3B Indonesia-Korea. Artikel 7 Laba Usaha, atas pembayaran jasa manajemen ini bisa masuk klausul laba usaha. Hak pemajakannya di lakukan oleh korea. Tetap dibuatkan Bupot pph 26 namun tarifnya adalah 0%. Namun jika Perusahaan korea memiliki BUT di Indonesia maka hak pemajakannya dilakukan di Indonesia dan perlakuannya sama seperti transaksi dengan badan di Indonesia.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion