faq:2022:12:27:000217898_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp bertransaksi dengan IP namun dipungut PPN 2X, pengembalian PMK-185/2015 yang mengajukan siapa? karena di pasal 3 nya yang mengajukan pihak yang dipungut sepanjang bukan PKP, nah ini saya PKP, gimana?
Jawaban
Seharusnya bisa masuk ke ranah pasal 2a karena atas pemungutan yang ke-2 seharusnya merupakan pembayaran pajak yang tidak terutang jadi bisa diajukan oleh pihak pembayar
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/27/000217898_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion