faq:2022:12:27:000217832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP transaksi pasir, kalo di PP 49/2022 kan dapat fasilitas dibebaskan. Tetep buat FP 08 kan bukan ga usah dibikin FP?
Jawaban
Iya, dibuatkan FP 08. Yang tidak perlu dibuatkan FP kalo transaksinya non BKP/JKP seperti yg disebutkan di pasal 4A UU PPN stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/27/000217832_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion