User Tools

Site Tools


faq:2022:12:27:000217823_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Menyewa ambulan yg didalamnya sudah termasuk jasa tenaga medis dan obat2an, aspek pph nya?


Jawaban

Kalau sewa itu biasanya ada hak atau “kuasa” atas barang yg disewa, kalau tidak maka dianggapnya bisa sbg jasa, kalau jasa maka melihat pmk 141/2015, kalau ga ada disitu berarti bukan objek potput

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H Z N M
S S A H Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O H D A
 
faq/2022/12/27/000217823_1234.txt · Last modified: (external edit)