faq:2022:12:27:000217823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Menyewa ambulan yg didalamnya sudah termasuk jasa tenaga medis dan obat2an, aspek pph nya?
Jawaban
Kalau sewa itu biasanya ada hak atau “kuasa” atas barang yg disewa, kalau tidak maka dianggapnya bisa sbg jasa, kalau jasa maka melihat pmk 141/2015, kalau ga ada disitu berarti bukan objek potput
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/27/000217823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion