faq:2022:12:27:000217704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembayaran imbalan jasa konsultasi, kepada bukan pegawai. pembayarannya dalam kontrak disebutkan satu kali, tapi ternyata dibayar bertahap. apakah penghitungannya masuk berkesinambungan atau tidak?
Jawaban
Masuk berkesinambungan. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/27/000217704_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion