faq:2022:12:26:000218721_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini terkait pajak jual beli antara pribadi dengan kementerian.. seharusnya untuk pph wajib pajaknya pribadi pemilik sertipikat ya min, tp ini dari kementerian yang buat ssp nya dengan wajip pajak kementerian.. itu apakah perlu pemindah bukuan? Atau tetep validasi saja dengan ntpn nya diganti dengan sp2d? izin mas/mbak, ini wajib disetor oleh Instansi Pemerintah dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yg disamakan dgn SSP atas nama rekanan pemerintah? berarti pbk?
Jawaban
bisa digali dulu detail transaksinya gimana? Apakah terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan? Yg jual dari pihak siapa?
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/26/000218721_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion