faq:2022:12:26:000217610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa angkutan umum plat kuning, dibebaskan?
Jawaban
sudah tidak ada keterangan menggunakan plat kuning. sesuai pp 49: Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/26/000217610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion