User Tools

Site Tools


faq:2022:12:26:000217488_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FPM 'A' Kode 01 pada Masa Januari 2022. Lalu saya melakukan retur dan sudah sukses upload sehingga saya melakukan Pembetulan ke-1 SPT Masa Januari 2022;Ternyata, transaksi pembelian/pemanfaatan jasa tersebut benar-benar terjadi namun saya sudah terlanjur upload retur. Saya sudah cek ke dalam Efaktur ternyata ada menu pembatalan retur. Apa yang terjadi jika saya klik batalkan retur? Apakah dapat saya kreditkan lagi FPM seperti semula? Lalu, seandainya pada awalnya saya lapor FPM tersebut di B3, apakah dapat saya pindahkan ke B2? (secara teknis saja bukan secara substansi terkait dengan kegiatan usaha atau tidak)


Jawaban

Kalau retur seharusnya tidak menyebabkan pembetulan di masa FP tersebut dikreditkan ya. Untuk nota retur sendiri bisa dibatalkan, akibatnya atas nilai retur tersebut akan dihilangkan dari SPT Masa terjadinya retur. Untuk pengkreditan Pajak Masukan bisa diubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan atau sebaliknya.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q R G F
R G Y K K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U F J D
 
faq/2022/12/26/000217488_1234.txt · Last modified: (external edit)