faq:2022:12:26:000217442_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP bisa di tunjuk sebagai pemotong pasal 23 ada di mana
Jawaban
UU PPh pasal 23 ayat 3 Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/26/000217442_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion