faq:2022:12:23:000217372_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: Mau menanyakan solusi dari kendala yang sedang kami alami, yaitu kami akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN ms Nov 2019, nilai penyerahan pada efaktur sudah kami betulkan, namun saat kami posting ke web efaktur, nilai penyerahannya tidak mau berubah bagaimana ya?
Jawaban
#2A SPT Masa PPN nov 2019 normal dilapor via csv, di oktober lapor pembetulan via csv juga. sekarang mau lapor pembetulan kedua via web efaktur data nya tidak terupdate. Bisa diarahkan ke lasis ya. karena data yang di migrasi ke web efaktur sebelum oktober. jadi ketika setelah data di migrasi wp masih lapor via csv maka data tidak tertarik ke web efaktur.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/23/000217372_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion