Tanya
#8Q: mas mba mau nanya, perusahaan jasa konstruksi ini mempunyai sertifikat badan usaha kecil. Namun mendapatkan proyek yang besarnya setara dengen pekerjaan kualifikasi besar. Tarif yang digunakan tetep 1.75% (kualifikasi kecil) atau berubah ke tarif yang mana?
Jawaban
#8A PP 9 tahun 2022 Pasal 2 (2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi: klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. (3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 menjelaskan tarif untuk pasal 2. Tarif mengikuti SBU Jasa Konstruksi nya. sepanjang masuk ke kualifikasi kecil maka tarifnya 1,75%. Yang menetapkan Kualifikasinya bukan dari kita.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion