Tanya
Pembeli Badan dengan Penjual Badan, bisa juga Penjualnya orang pribadi. Intinya pembuatan barang tersebut sesuai ukuran/spek penjual dan free instalasi. Mungkin sebutannya barang fabrikasi, ada modifikasi sesuai kebutuhan penjual. Apakah merupakan objek PPh Pasal 23? Mas Mbak, untuk PPh Pasal 23 ini kan berkaitan atas imbalan jasa, kalo jasa yang diserahkan ini gratis karena pembelian produk, gimana?
Jawaban
Sesuai Pasal 23 UU PPh , Salah satu yg menjadi Objek PPh 23 adalah penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Jadi, Jika tidak terdapat penghasilan / imbalan yg diterima oleh Penjual atas jasa tsb maka tidak terdapat objek pemotongan PPh 23nya .Jadi, tidak dilakukan pemotongan PPh 23 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion