faq:2022:12:23:000217020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sekolah swasta dapet dana bos. Dana BOS mau dipake buat belanja bangunan di toko besi. Nah untuk PPN atas penggunaan dana BOS, sekolah swasta memungut PPN atau dipungut? Kode faktur penjual barang 01 atau 02? Harusnya tetep 01 ya? Dan sekolah swasta dipungut?
Jawaban
Iya, Mas. Di SE-02/PJ./2006 juga disebutkan dalam hal dana BOS diberikan kepada sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan pemungut PPh Pasal 22 dan PPN. Jadi kalau ada transaksi pembelian barang ke PKP, pihak penjualnya buat FP 01 (pihak sekolah swastanya yg dipungut PPN).
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/23/000217020_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion